Anak Kecanduan Roblox? PBESI Sampaikan Ini untuk Orang Tua

Namun, konten di dalam gimnya banyak yang tidak tersaring dengan baik.

Suhardiman
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Anak Kecanduan Roblox? PBESI Sampaikan Ini untuk Orang Tua
Ilustrasi game Roblox. [ChatGPT]

"Jangan lupa untuk cek akun dan history bermain anak secara berkala," kata Ella.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, melarang anak-anak untuk bermain Roblox. Sebab, permainan tersebut menampilkan banyak adegan kekerasan.

Hal ini dikatakan Abdul Mu'ti saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin 4 Agustus 2025.

"Kalau main HP tidak boleh nonton kekerasan. Di situ ada berantemnya, kata-kata yang jelek, jangan nonton yang tidak berguna. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya karena itu tidak baik ya," katanya melansir Antara.

Dirinya menilai tingkat intelektualitas para murid jenjang pendidikan SD belum sepenuhnya mampu membedakan mana adegan nyata dan rekayasa.

Di sisi lain, anak-anak pada usia SD merupakan peniru ulung yang tanpa ragu dapat menirukan berbagai tindakan yang mereka lihat saat memainkan gim daring atau menonton konten digital.

Untuk menghindari hal itu, anak-anak harus memiliki panduan serta literasi digital sedini mungkin sehingga meminimalisir akses terhadap informasi atau permainan yang mengandung kekerasan.

"Misalnya, mohon maaf ya, kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa orang dibanting di game. Kalau dia main dengan temennya, kemudian temennya dibanting, kan jadi masalah," ujarnya.

Ia berpesan kepada para orang tua agar menguatkan edukasi serta pendampingan terhadap anak ketika menggunakan gawai guna mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat dari penggunaan gadget berlebihan.

"Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat," ungkapnya.

Dari sisi peraturan, ia menyebutkan Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kementerian lain terkait telah meluncurkan Program Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Program ini diiringi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ke depan, kata Mu'ti, pihaknya akan menindaklanjuti program tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.

"Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini