Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign? Ini Penjelasan Lengkapnya

Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.

Suhardiman
Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:31 WIB
Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Resign? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. [ChatGPT}

SuaraSumut.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Lembaga ini menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja untuk mengatasi risiko yang terkait dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan hingga pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek dan resmi beroperasi dengan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Institusi ini juga berfungsi mengelola iuran peserta dan memberikan manfaat sosial sesuai ketentuan program yang berlaku.

Lantas kapan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT) bisa dicairkan setelah Anda resign, namun ada masa tunggu yang harus dilalui selama 1 bulan sejak surat pengunduran diri resmi dari perusahaan diterbitkan.

Setelah masa tunggu tersebut, proses pencairan sendiri memerlukan waktu tergantung besar saldo:

- Jika saldo kurang dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.
- Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan selesai maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar.

Jadi, secara total waktu dari resign hingga dana benar-benar cair biasanya memakan waktu lebih dari 1 bulan, dimulai dari masa tunggu satu bulan untuk klaim, kemudian proses pencairan sekitar 1-5 hari kerja.

Klaim dapat diajukan secara online lewat aplikasi JMO (untuk saldo di bawah Rp 10 juta) atau website Lapak Asik (untuk saldo di atas Rp 10 juta) maupun secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu peserta BPJS, surat keterangan pengunduran diri, NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau sudah klaim sebagian), dan buku rekening bank.

Kesimpulannya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu pasca resign, dan pencairannya bisa selesai dalam 1-5 hari kerja tergantung saldo Anda.

Informasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 dan penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini