SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik, Prof. Muryanto Amin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA, Rektor USU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lain, antara lain Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara AH, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan AJ. Beberapa saksi disebutkan namanya, seperti Edison (EDS), Asnawi Harahap (AH), dan Ahmad Juni (AJ).
Dalam penyidikan pekan ini, KPK memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (13/8/2025), 18 saksi hadir, termasuk Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, serta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.
Sehari setelahnya, Kamis (14/8/2025), 29 saksi lainnya diperiksa, di antaranya mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan sejumlah pejabat Dinas PUPR di berbagai kabupaten.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Penyidikan mengungkap dua klaster korupsi: klaster pertama mencakup empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sementara penerimanya di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK memastikan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)