Hotel di Banda Aceh Disegel, Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Tak Miliki Izin Usaha

Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Hotel Kupula di kawasan Bandar Baru, Kuta Alam, pada Rabu (20/8/2025).

Riki Chandra
Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Hotel di Banda Aceh Disegel, Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Tak Miliki Izin Usaha
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal saat melakukan penyegelan salah satu penginapan yang diduga langgar izin dan syariat Islam, di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel Hotel Kupula di kawasan Bandar Baru, Kuta Alam, pada Rabu (20/8/2025).

Penyegelan dilakukan lantaran hotel tersebut diduga menjadi tempat maksiat dan diketahui tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

“Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau Hotel Kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Illiza bahkan turun langsung menempelkan stiker pemberitahuan penutupan sementara di pintu hotel. Pada stiker itu tertulis bahwa penginapan tersebut melanggar Qanun Jinayat atau Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, hotel berada dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Menurut Illiza, setidaknya ada dua pelanggaran utama yang dilakukan pengelola. Pertama, izin usaha yang seharusnya untuk rumah tinggal justru dialihkan menjadi penginapan.

Kedua, Hotel Kupula sudah tiga kali kedapatan melanggar syariat Islam dengan adanya pasangan bukan suami istri melakukan hubungan badan di kamar hotel.

“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini,” ujarnya.

Temuan semakin menguat setelah petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Saat pemeriksaan kamar, masih terlihat kotak kondom serta alat kontrasepsi berserakan. Bahkan di area parkir hotel, petugas mendapati mobil dengan kondom di dalamnya.

“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan juga tertibkan, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” tambah Illiza.

Pemko Banda Aceh menegaskan, setelah penyegelan ini pihak hotel dilarang keras melakukan kegiatan operasional hingga mendapatkan izin resmi. Jika aturan dilanggar, maka hotel bisa ditutup permanen dan tidak lagi diperkenankan mengurus izin usaha.

“Kita akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh,” kata Illiza.

Langkah tegas Pemko Banda Aceh ini sejalan dengan komitmen penegakan syariat Islam di Aceh yang menjadi satu-satunya provinsi dengan penerapan Qanun Jinayat.

Data Satpol PP/WH Banda Aceh menunjukkan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan terhadap usaha hiburan maupun penginapan demi mencegah pelanggaran syariat di wilayah tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini