SuaraSumut.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Medan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang dijual ke masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak di pasar modern di Jalan Sisingamangaraja dan pasar tradisional Simpang Limun, petugas menemukan adanya perbedaan penerapan harga, terutama untuk jenis beras medium.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan
harga beras premium yang beredar di lapangan terpantau stabil.
Semua titik pengecekan mencatat angka Rp 15.400 per kilogram, sesuai dengan HET pemerintah.
Namun, masalah muncul saat Satgas Pangan menemukan salah satu retail modern menjual beras medium dengan harga Rp 15.400 per kilogram.
Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara hanya Rp 14.000 per kilogram.
"Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, mengatakan retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP ke Bulog wilayah masing-masing.
"Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga," katanya.
Kontributor : M. Aribowo