SuaraSumut.id - Warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), kini tidak perlu repot lagi datang ke kantor polisi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik.
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen berkendara. Layanan ini berlaku mulai 1-6 September 2025 dengan jam operasional pukul 09.00–14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling Medan
Berdasarkan unggahan akun Instagram @satlantasrestabesmedan, berikut lokasi SIM Keliling yang bisa didatangi masyarakat:
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
Dengan adanya penyebaran lokasi ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai dengan jarak terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa:
- Fotokopi dan asli KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- SIM lama yang masih berlaku
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang agar proses berjalan cepat dan lancar.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Lancar
Agar tidak terjebak antrean panjang dan terhindar dari kesalahan, berikut tips yang bisa diterapkan saat mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
Datang Lebih Awal
Meskipun layanan dimulai pukul 09.00 WIB, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Cek Masa Berlaku SIM
Pastikan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur lengkap.
Siapkan Berkas Lengkap