Mau Ikut Lelang KPK 17 September, Berikut Syarat dan Daftar Objeknya

Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Suhardiman
Sabtu, 13 September 2025 | 13:47 WIB
Mau Ikut Lelang KPK 17 September, Berikut Syarat dan Daftar Objeknya
Ilustrasi Lelang KPK. [Gemini AI]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang sitaan negara pada 17 September 2025.

Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kali ini total ada 40 objek yang dilelang.

Jenis Barang yang Dilelang

Barang rampasan yang dilelang bervariasi, mulai dari:

- Aset tak bergerak: tanah, rumah, apartemen, dan bangunan komersial.

- Aset bergerak: mobil, motor, perhiasan, jam tangan mewah, dan barang elektronik.

- Barang koleksi: lukisan, logam mulia, hingga alat elektronik premium.

Proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bekerja sama dengan KPK.

Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK

Bagi masyarakat yang tertarik, berikut panduan resmi mengikuti lelang:

1. Registrasi Akun

  • Kunjungi situs lelang.go.id
  • Isi data pribadi sesuai KTP, NPWP, nomor rekening bank, email aktif, dan nomor HP.
  • Lakukan verifikasi melalui email.

2. Memilih Objek Lelang

  • Pilih barang yang diminati dari daftar lelang.
  • Baca informasi detail: kondisi barang, dokumen kepemilikan, serta syarat tambahan.

3. Setor Uang Jaminan

  • Transfer uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat H-1 sebelum lelang.
  • Besaran jaminan bervariasi tergantung nilai barang.

4. Mengikuti Lelang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini