Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Puji Latuperissa hingga Dicopot dari Sekdiskop Sumut

Mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemkot Medan tanpa izin

Suhardiman
Minggu, 21 September 2025 | 00:17 WIB
Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Puji Latuperissa hingga Dicopot dari Sekdiskop Sumut
Herly Puji Mentari Latuperissa. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pencopotan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Puji Latuperissa
  • Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah
  • Bermain handphone saat Gubernur memberikan arahan

SuaraSumut.id - Keputusan tegas kembali diambil oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Ia mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut.

Pencopotan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Puji Latuperissa.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, dijabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Puji Latuperissa, yaitu:

  • Melakukan pungutan di luar ketentuan
  • Meminta sesuatu yang berhubungan dengan
    jabatan
  • Mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi
  • Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah
  • Melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan
  • Bermain handphone saat Gubernur memberikan arahan
  • Mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemkot Medan tanpa izin

Harta Kekayaan Puji Latuperissa

Dilihat dari LHKPN KPK, Puji Latuperissa tercatat memiliki total karta kekayaan Rp 312.549.356. Harta tersebut dilaporkan Puji pada Januari 2025 untuk periodik 2025.

Puji melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin berupa Mobil Toyota Innova senilai Rp Rp 250.000.000. Dirinya juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 62.549.356.

Namun, dalam laporannya, Puji tidak memiliki tanah dan bangunan, surat berharga, harta bergerak lainnya, serta utang.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut, Herly menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini