- Polisi menangkap YF (32) di Nias Selatan dengan barang bukti uang palsu.
- Dari tangan pelaku disita 72 lembar uang palsu, printer, dan perlengkapan mencetak.
- YF ditahan polisi setelah laporan warga tentang peredaran uang palsu terbukti benar.
Diterawang: Uang asli menampilkan gambar watermark dan benang pengaman. Pada uang palsu, watermark biasanya samar atau tidak ada.
Digoyang: Uang asli memiliki efek optik tertentu, seperti angka yang bisa berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan 3D setiap kali menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai bernilai besar.
Sanksi Hukum Bagi Pembuat Uang Palsu
Pembuatan dan peredaran uang palsu diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hukuman berat ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Kontributor : M. Aribowo