- Topan Ginting hadir sebagai saksi di PN Medan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
- Rasuli lebih dulu diperiksa hakim sementara Topan menunggu giliran memberikan keterangan.
- Jaksa KPK sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi lain dari kepolisian dan pejabat Sumut.
SuaraSumut.id - Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 2 Oktober 2025.
Topan hadir bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Keduanya hadir untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan dua terdakwa, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang.
Topan dan Rasuli tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan pengawalan polisi. Topan terlihat memakai topi, rompi oranye khas KPK dan masker hitam. Sementara Rasuli memakai hoodie dan masker.
Setibanya di ruang sidang, keduanya yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, menempati kursi saksi.
Rasuli terlebih dahulu diperiksa majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, sedangkan Topan masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekda Sumut Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.