Richard Lingga Apresiasi Langkah Tegas Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Penipuan

Richard turut menceritakan pengalamannya selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Suhardiman
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Richard Lingga Apresiasi Langkah Tegas Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Penipuan
Richard Eddy M.Lingga. [Ist]
Baca 10 detik
  • Richard Lingga mengapresiasi langkah Ditjenpas Sumut dalam memberantas narkoba dan penipuan digital di Rutan dan Lapas Medan.
  • Ia menilai pemindahan 128 narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan sebagai langkah tegas memutus peredaran narkoba di lapas.
  • Richard juga mendukung penindakan terhadap pegawai lapas yang melanggar prosedur sebagai bentuk keseriusan pembenahan.

 

SuaraSumut.id - Kader Golkar Sumut sekaligus Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Richard Eddy M.Lingga mengapresiasi upaya Kanwil Ditjenpas Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan penipuan digital (lodes) di Rutan dan Lapas Kelas I Medan.

Apresiasi diberikan terkait semakin masifnya upaya Kakanwil Ditjenpas Sumut dan pimpinan Rutan serta Lapas Kelas I Medan dalam memindahkan narapidana terindikasi narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Richard menyebutkan bahwa berdasarkan berbagai sumber di media sosial dan media online, dalam kurang dari satu tahun, Ditjenpas Sumut telah tiga kali mengirim narapidana ke Nusakambangan dengan total 128 orang.

"Saya fikir ini merupakan langkah yang baik dilakukan untuk memutus mata rantai adanya peredaran narkoba di dalam lapas maupun luar lapas yang melibatkan narapidana kelas kakap," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Oktober 2025.

Dengan jumlah sebanyak itu, ia pun menilai jika Ditjenpas Sumut sangat serius dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba maupun penipuan online yang melibatkan narapidana kelas kakap yang ada di sumut.

"Selama ini saya tidak pernah mengetahui ada pengiriman narapidana kelas kakap sebanyak itu ke nusakambangan. Dan yang saya ketahui, narapidana yang di pindahkan itu orang-orang yang memang merupakan gembong narkoba atau pun kerap membuat masalah selama menjalani pidana di lapas atau pun rutan," ujarnya.

Richard turut menceritakan pengalamannya selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, selama 3 tahun 9 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan, Richard masih menemukan adanya beberapa narapidana diduga melakukan bisnis narkoba maupun yang aksi penipuan seperti lodes.

"Zaman saya menjalani masa pidana di lapas, ada sejumlah napi kasus narkoba yang saya kenal, dengan bebas masih melakukan peredaran narkoba untuk di luar lapas maupun di dalam lapas," Katanya.

Saat ini untuk sejumlah narapidana yang sebelumnya masih bebas malakukan peredaran narkoba tersebut telah dipindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan.

"Jadi napi yang saya kenal jaman itu memang merupakan napi kelas kakap kasus narkoba, saat ini saya lihat sudah di pindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan. Jadi menurut saya, ini merupakan suatu langkah yang memang sangat tepat dilakukan," imbuhnya.

Richard pun berharap apa yang dilakukan Ditjenpas Sumut serta Rutan dan Lapas Kelas I Medan, dalam upaya memberantas narkoba serta lodes ini dapat dilakukan dengan secara serius.

Sehingga, dengan semakin masifnya dilakukannya pengiriman narapidana kelas kakap yang terlibat kasus narkotika ke pulau nusakambangan ini, dapat membuat rutan dan lapas di medan benar-benar bersih dari adanya peredaran narkoba.

"Saya berharap, apa yang sudah dilakukan saat ini jangan berhenti sampai disini saja. Sehingga, kedepannya rutan dan lapas dapat benar-benar bersih dari adanya peredara narkoba," jelasnya.

Richard juga mengapresiasi langkah Kakanwil Ditjenpas Sumut dalam menindak tegas sejumlah pegawai rutan maupun lapas yang terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas pembinaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini