- Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh karena menyalahgunakan visa kunjungan.
- Mereka ditangkap di kawasan hutan Aceh Jaya dan sudah tiga kali masuk ke lokasi itu.
- Keempatnya dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan setelah deportasi.
SuaraSumut.id - Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, karena melanggar ketentuan visa kunjungan. Keempatnya adalah Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) dan Van Binh Nong (49).
Mereka sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang. Keempatnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.
"Keempatnya kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin melansir Antara, Selasa 11 November 2025.
Keempat warga Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11).
Dalam keterangannya kepada petugas, mereka sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.
Seperti diketahui, Visa BVK merupakan sebuah fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu, untuk tujuan kunjungan tertentu seperti wisata, sosial budaya, rapat, pengobatan dan bisnis.
Fasilitas ini diberikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Keempatnya melanggar Pasal 75 dan Pasal 76 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang ada," jelasnya.
Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.