Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Menurut laporan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310.

Suhardiman
Kamis, 13 November 2025 | 15:30 WIB
Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Rahmansyah Sibarani didampingi tim hukum menunjukkan bukti laporan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua warga berinisial ARC dan DS dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pengancaman dan penghasutan.
  • Keduanya diduga memicu kerusuhan di depan rumah mantan Bupati Tapteng pada 31 Oktober 2025.
  • Pelapor Rahmansyah Sibarani meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

SuaraSumut.id - Dua orang warga berinisial ARC dan DS dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator), Kamis 13 November 2025.

Tindakan keduanya diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Laporan tertuang dalam Nomor : STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditanda tangani langsung oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.

Pelapor adalah seorang warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahmansyah Sibarani yang juga anggota DPRD Sumut. Ia didampingi oleh tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates.

Menurut laporan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310.

Pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, ARC dan DS diduga memprovokasi sekelompok pengunjuk rasa yang melintasi depan rumah Bakhtiar Sibarani (adik pelapor) yang sedang mengadakan acara di dalam rumah.

Tak lama kemudian terjadi keributan akibat adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah.

Akibat dari pelemparan itu, terjadi adu argumen antara pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.

Setelah adu argumen tersebut, terjadi keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok pelapor.

Selain itu, terlapor juga disebut melakukan penghinaan terhadap pelapor. Akibat kejadian itu pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa diserang kehormatannya.

Tokoh pemuda sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.

"Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan, karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini