Kasi Sarpas Kecamatan Medan Polonia Ditahan Terkait Kasus Korupsi BBM

Dapot mengatakan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Suhardiman
Senin, 17 November 2025 | 15:33 WIB
Kasi Sarpas Kecamatan Medan Polonia Ditahan Terkait Kasus Korupsi BBM
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • KAL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sebagai tersangka korupsi BBM.
  • Penyidik menemukan manipulasi dokumen pembelian BBM solar subsidi tahun 2024.
  • Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp332 juta.

SuaraSumut.id - Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL ditahan usai menjadi
tersangka dugaan korupsi pembelanjaan BBM tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, KAL ditahhan Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan," katanya melansir Antara, Senin 17 November 2025.

Dapot mengatakan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

"Penyidik Pidsus sebelumnya pada Rabu (12/11), telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD merupakan tenaga honorer kecamatan," ujar Dapot.

Sebelum KAL ditahan, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kota Medan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rizza, dalam kasus dugaan korupsi ini total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar.

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta," katanya.

Rizza menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Rizza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini