Mantan Kepala SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 885.803.648 atau Rp885 juta lebih

Suhardiman
Rabu, 19 November 2025 | 11:42 WIB
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS
Ilustrasi palu hakim. [Sora Shimazaki/Pexels.com]
Baca 10 detik
  • Renata Nasution didakwa menyelewengkan dana BOS dan merugikan negara sekitar Rp885 juta.
  • Terdakwa diduga merekayasa pengadaan barang dan membuat dokumen fiktif bersama bendahara dan dua rekanan.
  • Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi pada 25 November 2025.

SuaraSumut.id - Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Frisillia Bella di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 18 November 2025.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 885.803.648 atau Rp885 juta lebih," katanya, melansir Antara, Rabu 19 November 2025.

Terdakwa selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

"Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi, bahkan sebagian tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan, sehingga mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 25 November 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini