- Sebanyak 84 WNA ditindak di Aceh sepanjang Januari–Oktober 2025 atas pelanggaran administrasi dan pidana keimigrasian.
- Tiga WNA diproses hukum karena penyalahgunaan izin tinggal, sementara 81 lainnya dideportasi akibat pelanggaran administrasi.
- Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat penindakan terbanyak terhadap 38 warga negara asing selama periode tersebut.
SuaraSumut.id - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 84 warga negara asing ditindak karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Aceh.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh Mohamad Agus Sofani mengatakan, warga negara asing itu ditindak karena melanggar administrasi dan tindak pidana keimigrasian.
"Dari 84 orang asing tersebut, tiga orang di antaranya ditindak karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 81 orang lainnya melakukan pelanggaran administrasi," katanya, melansir Antara, Minggu 23 November 2025.
Terhadap tiga WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian diproses hingga ke pengadilan. Tindak pidana keimigrasian yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara, terhadap 81 warga negara asing yang melanggar administrasi, dilakukan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal. Pelanggaran administrasi warga negara asing tersebut di antaranya paspor masa berlaku mati, dan lainnya.
Penindakan tersebut dilakukan di enam kantor imigrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dari enam kantor imigrasi tersebut, penindakan terbanyak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.
"Penindakan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dilakukan terhadap 38 warga negara asing. Dari 38 orang tersebut, dua di antaranya ditindak secara hukum atau projustitia. Sedangkan 36 lainnya dipulangkan ke negara asal," ungkapnya.
Berikut, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terhadap 23 warga asing. Penindakan dilakukan berupa pendeportasian. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak enam orang.
"Kemudian, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 10 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang. Sedangkan penindakan di Kantor Imigrasi Kepala III Non-TPI Takengon satu orang," katanya.