Penindakan 84 Warga Asing di Aceh Sepanjang 2025

Terhadap tiga WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian diproses hingga ke pengadilan.

Suhardiman
Minggu, 23 November 2025 | 14:09 WIB
Penindakan 84 Warga Asing di Aceh Sepanjang 2025
Ilustrasi warga negara asing ditangkap. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 84 WNA ditindak di Aceh sepanjang Januari–Oktober 2025 atas pelanggaran administrasi dan pidana keimigrasian.
  • Tiga WNA diproses hukum karena penyalahgunaan izin tinggal, sementara 81 lainnya dideportasi akibat pelanggaran administrasi.
  • Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat penindakan terbanyak terhadap 38 warga negara asing selama periode tersebut.

SuaraSumut.id - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 84 warga negara asing ditindak karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Aceh.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh Mohamad Agus Sofani mengatakan, warga negara asing itu ditindak karena melanggar administrasi dan tindak pidana keimigrasian.

"Dari 84 orang asing tersebut, tiga orang di antaranya ditindak karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 81 orang lainnya melakukan pelanggaran administrasi," katanya, melansir Antara, Minggu 23 November 2025.

Terhadap tiga WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian diproses hingga ke pengadilan. Tindak pidana keimigrasian yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara, terhadap 81 warga negara asing yang melanggar administrasi, dilakukan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal. Pelanggaran administrasi warga negara asing tersebut di antaranya paspor masa berlaku mati, dan lainnya.

Penindakan tersebut dilakukan di enam kantor imigrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dari enam kantor imigrasi tersebut, penindakan terbanyak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.

"Penindakan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dilakukan terhadap 38 warga negara asing. Dari 38 orang tersebut, dua di antaranya ditindak secara hukum atau projustitia. Sedangkan 36 lainnya dipulangkan ke negara asal," ungkapnya.

Berikut, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terhadap 23 warga asing. Penindakan dilakukan berupa pendeportasian. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak enam orang.

"Kemudian, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 10 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang. Sedangkan penindakan di Kantor Imigrasi Kepala III Non-TPI Takengon satu orang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini