- Salat tetap wajib saat bencana, namun keringanan (rukhsah) diberikan jika pakaian kotor non-najis.
- Salat dengan pakaian najis umumnya tidak sah, kecuali kondisi darurat memaksa tanpa ada pilihan lain.
- Kaidah fikih darurat dan kemudahan menjadi dasar keringanan, sehingga shalat tidak gugur walau sulit.
Jika semua pakaian najis dan tidak ada pilihan
Sebagian ulama mengatakan:
- Salat tanpa pakaian (menutup aurat sebisanya) lebih utama,daripada salat dengan pakaian najis.
Namun semua sepakat bahwa salat tidak gugur, apa pun kondisi yang dihadapi.
3. Dasar Dalil dan Kaidah Fikih
Syariat memberikan kemudahan ketika seorang mukmin berada dalam kondisi sulit. Aturan yang berlaku pada situasi normal tidak dipaksakan ketika pelaksanaannya mustahil.
Kaidah Fikih
Dua kaidah besar menjadi fondasi:
1. الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَات
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.
2. ”الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِير
"Kesulitan menghadirkan kemudahan.”
Keduanya menegaskan bahwa saat bencana, kewajiban tetap berlaku, tetapi aturan dipermudah.
Dalil Al-Qur’an
QS. Al-A'raf ayat 31:
“…Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid…”