Baca 10 detik
- Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah secara sukarela mulai 1 Januari 2026, menjadi wajib per 1 Juli 2026.
- Warga Medan melihat kebijakan ini berpotensi menekan kejahatan penipuan, namun khawatir adanya kendala teknis implementasi.
- Terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kebocoran data biometrik wajah serta kesulitan akses bagi kelompok rentan.
"Tentu berisiko kesulitan mengakses teknologi ini, terutama saat bencana di mana ponsel hilang," katanya.
Kontributor : M. Aribowo