Mengaku Rindu, Ayah Nekat Culik Anak Kandung

Pelaku ternyata sudah ditunggu oleh rekannya di sebuah mobil yang terparkir.

Suhardiman
Senin, 05 Januari 2026 | 12:06 WIB
Mengaku Rindu, Ayah Nekat Culik Anak Kandung
Ilustrasi ayah dan anak. (freepik)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap ayah kandung berinisial JE karena menculik anaknya JDJ (3) di parkiran Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/1/2026).
  • Penculikan terjadi saat korban bersama ART hendak ke gereja, lalu pelaku mengambil paksa anak dan dibantu rekannya JP dan DB.
  • Motif pelaku menculik adalah kerinduan karena tidak dapat bertemu anak setelah hak asuh dipegang mantan istri selama tiga bulan.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria berinisial JE setelah menculik anak kandungnya JDJ (3) di parkiran Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu 3 Januari 2026.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, peristiwa bermula saat JDJ bersama asisten rumah tangga hendak pergi ke gereja.

"Saat hendak menaiki mobil, tiba-tiba seorang pria yang mengambil paksa anak tersebut dan berlari ke tangga darurat," katanya melansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.

Pelaku ternyata sudah ditunggu oleh rekannya di sebuah mobil yang terparkir. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian itu berupaya mengejar pelaku dan mengamankan pria berinisial JP.

"JP diamankan sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi," ujarnya.

JP mengaku menyewa apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh rekannya JE yang merupakan ayah kandung korban.

Selanjutnya, JP dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian menangkap JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada malam hari.

Sementara DB, rekan lain pelaku lain yang diduga turut membantu masih dalam pengejaran.

Pelaku melakukan aksinya karena rindu kepada sang anak setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan. Hal ini dikarenakan hak asuh anak dipegang oleh mantan istri pelaku.

"Pelaku mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 450, Pasal 452 dan Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini