Dirut PT PASU Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 Ditahan

Tersangka adalah Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS.

Suhardiman
Rabu, 14 Januari 2026 | 10:38 WIB
Dirut PT PASU Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 Ditahan
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Kejati Sumut menahan Dirut PT PASU, Joko Sutrisno (JS), tersangka korupsi penjualan aluminium alloy Inalum 2018-2024.
  • Tersangka JS mengubah skema pembayaran aluminium alloy menjadi D/A, menyebabkan kerugian negara sekitar USD 8 juta.
  • JS dijerat pasal korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan, penyidik masih mendalami pihak lain.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Tersangka adalah Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) Joko Sutrisno alias JS.

"Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, melansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Tersangka mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Namun, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Indra, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini