- Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait dugaan korupsi mark up video profil desa Amsal Sitepu di Karo, Sumut.
- Rapat ini menghasilkan usulan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan Komisi III sebagai penjamin.
- Komisi III menekankan penegakan hukum harus prioritaskan pengembalian kerugian negara dan iklim industri kreatif.
SuaraSumut.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, dihadiri oleh seluruh fraksi. Sementara Amsal Sitepu hadir melalui online didampingi anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan lima poin kesimpulan rapat yang disepakati seluruh fraksi. Salah satu poinnya adalah penangguhan tahanan Amsal Sitepu.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikal Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Ar Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.