Tersangka Penggelapan Gunakan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara untuk Investasi Kafe-Mini Zoo

dana tersebut digunakan tersangka untuk berbagai investasi usaha.

Suhardiman
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:46 WIB
Tersangka Penggelapan Gunakan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara untuk Investasi Kafe-Mini Zoo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi Sumut mengusut dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kas Bank Plat Merah.
  • Tersangka AH (42) baru mengakui memakai sekitar Rp7 miliar untuk investasi seperti kafe dan mini zoo.
  • Penyidik sedang menyiapkan penyitaan aset tersangka di Labuhanbatu serta mendalami kemungkinan tersangka lain.

SuaraSumut.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rp28 miliar, yang dilakukan oleh AH (42).

Dalam perkembangan terbaru, tersangka yang merupakan mantan Kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara ini mengaku baru menggunakan uang sekitar Rp7 miliar dari total dana yang digelapkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan tersangka untuk berbagai investasi usaha.

“Kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi, tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Kegunaannya yaitu salah satunya untuk investasi baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” katanya, Selasa 31 Maret 2026.

Penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset milik tersangka. Seluruh aset yang diduga berasal dari aliran dana tersebut diketahui berada di wilayah Labuhanbatu, Sumut.

“Jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Sementara asetnya masih seluruhnya ada di Labuhanbatu. Ini sedang kami dalami,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan istri tersangka yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Jadi sementara pemeriksaan, apabila memang ada keterlibatan dari istri beliau, membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan buktinya cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan,” tegas Rahmat.

Polda Sumut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Diketahui, kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sekitar Rp28 miliar dari tabungan/cashunit jemaat di Bank Unit Aek Nabara.

Pelaku diduga berinisial AH yang menawarkan skema “investasi” atau tabungan melalui Bank dengan janji bunga sekitar 8 persen per tahun kepada jemaat gereja.

Dana jemaat dikumpulkan sejak sekitar 2019 dan total mencapai sekitar Rp28–28,5 miliar, tetapi dana tersebut tidak benar-benar ditempatkan di produk resmi Bank sehingga setelah terkumpul, “dibawa kabur” oleh tersangka.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini