- Polisi Sumut mengusut dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI.
- Tersangka AH (42) baru mengakui memakai sekitar Rp7 miliar untuk investasi seperti kafe dan mini zoo.
- Penyidik sedang menyiapkan penyitaan aset tersangka di Labuhanbatu serta mendalami kemungkinan tersangka lain.
SuaraSumut.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rp28 miliar, yang dilakukan oleh AH (42).
Dalam perkembangan terbaru, tersangka yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara ini mengaku baru menggunakan uang sekitar Rp7 miliar dari total dana yang digelapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan tersangka untuk berbagai investasi usaha.
“Kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi, tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Kegunaannya yaitu salah satunya untuk investasi baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” katanya, Selasa 31 Maret 2026.
Penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset milik tersangka. Seluruh aset yang diduga berasal dari aliran dana tersebut diketahui berada di wilayah Labuhanbatu, Sumut.
“Jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Sementara asetnya masih seluruhnya ada di Labuhanbatu. Ini sedang kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan istri tersangka yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Jadi sementara pemeriksaan, apabila memang ada keterlibatan dari istri beliau, membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan buktinya cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan,” tegas Rahmat.
Polda Sumut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Diketahui, kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sekitar Rp28 miliar dari tabungan/cashunit (CU) jemaat di Bank BNI Unit Aek Nabara (naungan BNI Cabang Rantau Prapat).
Pelaku diduga berinisial AHF mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, yang menawarkan skema “investasi” atau tabungan melalui BNI dengan janji bunga sekitar 8% per tahun kepada jemaat gereja.
Dana jemaat dikumpulkan sejak sekitar 2019 dan total mencapai sekitar Rp28–28,5 miliar, tetapi dana tersebut tidak benarbenar ditempatkan di produk resmi BNI sehingga setelah terkumpul, “dibawa kabur” oleh tersangka.
Kontributor : M. Aribowo