OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya

Korban dijanjikan imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Suhardiman
Kamis, 30 April 2026 | 11:34 WIB
OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya
Ilustrasi Pinjol. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI menutup 951 entitas pinjol dan dua investasi ilegal selama Kuartal I 2026 guna melindungi masyarakat.
  • Pelaku keuangan ilegal memanfaatkan media sosial dan kanal digital untuk menipu masyarakat melalui berbagai modus operandi.
  • Indonesia Anti-Scam Centre telah memblokir ratusan ribu rekening serta mengembalikan dana korban senilai Rp169 miliar lebih.

SuaraSumut.id - Tindakan tegas dilakukan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup hampir seribu layanan pinjol ilegal.

Rinciannya 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal selama Kuartal I 2026 telah diberhentikan.

Sejumlah entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal diketahui terendus dari sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya. Beberapa pola yang perlu diwaspadai:

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit

Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

2. Meniru entitas berizin

Pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

3. Penawaran pendanaan usaha atau proyek

Korban dijanjikan imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

4. Money game

Mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

5. Perdagangan aset kripto ilegal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini