- Satgas PASTI menutup 951 entitas pinjol dan dua investasi ilegal selama Kuartal I 2026 guna melindungi masyarakat.
- Pelaku keuangan ilegal memanfaatkan media sosial dan kanal digital untuk menipu masyarakat melalui berbagai modus operandi.
- Indonesia Anti-Scam Centre telah memblokir ratusan ribu rekening serta mengembalikan dana korban senilai Rp169 miliar lebih.
Menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.
Selama 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Cara melapor pinjol ilegal dan investasi ilegal
Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal atau investasi ilegal dapat melapor melalui:
- Website: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga bisa melapor melalui situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.