- Buruh di Medan memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2026 dengan menuntut kenaikan upah serta penghapusan sistem outsourcing.
- Pekerja mengeluhkan minimnya pengawasan pemerintah serta kebijakan pengupahan yang menggabungkan tunjangan ke dalam gaji pokok sehingga dianggap tidak layak.
- Para pengunjuk rasa menuntut pemerintah meninjau kembali regulasi ketenagakerjaan dan menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
SuaraSumut.id - Di tengah peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, suara-suara dari para pekerja kembali mengemuka. Bukan tentang perayaan, melainkan tentang harapan yang belum juga terwujud: upah layak dan kehidupan yang lebih manusiawi.
Asbottor Sitohang, seorang buruh di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyampaikan keluh kesah yang mewakili banyak pekerja lainnya. Ia menilai kondisi buruh saat ini masih jauh dari kata sejahtera.
"Belum layak, upah belum layak. Masih banyak outsourcing, masih banyak penindasan. Bahkan ada yang dilarang berserikat," katanya saat menggelar aksi peringatan Hari Buruh Sedunia di Lapangan Merdeka, Medan, Jumat 1 Mei 2026
Menurut Asbottor, sistem pengupahan yang diterapkan sejumlah perusahaan kerap tidak transparan. Upah minimum kabupaten (UMK) disebut-sebut “diakali” dengan memasukkan berbagai tunjangan ke dalam komponen gaji pokok.
“Gaji pokok kami sekitar Rp3,7 juta. Tapi itu sudah digabung dengan uang makan dan transport. Jadi bukan murni gaji pokok,” katanya.
Padahal, dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga tarif transportasi, angka tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Ia menyebut angka Rp5 juta sebagai harapan realistis agar buruh bisa hidup lebih normal.
“Sekarang semua naik. Sembako naik, pendidikan naik. Harapan kami ya sekitar Rp5 juta lah supaya bisa hidup layak,” ujarnya.
Tak hanya soal upah, persoalan jam kerja dan status kerja juga menjadi sorotan. Asbottor menyebut masih banyak buruh yang bekerja lebih dari delapan jam tanpa kejelasan hak lembur. Selain itu, praktik outsourcing dinilai semakin memperlemah posisi pekerja.
“Masih banyak yang kerja lebih dari 8 jam. Outsourcing juga masih marak. Bahkan ada yang digaji di bawah UMR, masih banyak,” katanya.
Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya dinas ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan yang hanya bersifat administratif dari kantor tidak cukup untuk melihat kondisi riil di lapangan.
“Harapan kami pemerintah turun langsung. Jangan hanya dari kantor. Lihat kondisi buruh di perusahaan seperti apa,” tegas Asbottor.
Kelompok Buruh Dininabobokan Pemerintah
Sementara itu, kritik keras juga datang dari Pimpinan Aksi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara, Didi Herdianto. Dalam orasinya pada peringatan May Day, ia menyoroti kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada buruh.
Didi menegaskan pentingnya mengembalikan regulasi yang benar-benar melindungi pekerja, termasuk menjamin kebebasan berserikat tanpa intimidasi.
“Kembalikan undang-undang yang pro buruh. Tidak boleh ada lagi intimidasi dalam bentuk apa pun. Pekerja harus diberi kebebasan untuk mendirikan serikat,” tegasnya.