- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada 18–23 Agustus 2026.
- Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan dokumen penting seperti E-KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan tes psikologi.
- Jam operasional layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan jadwalnya bervariasi tergantung pada hari pelaksanaan.
SuaraSumut.id - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati tanggal kedaluwarsa? Jangan tunggu sampai SIM benar-benar habis masa berlakunya baru sibuk mengurus perpanjangan.
Bagi masyarakat yang berada di Kota Medan, layanan SIM Keliling Medan kembali tersedia pada 18-23 Agustus 2026.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan oleh akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, dilihat Selasa (18/8/2026).
Terdapat sejumlah lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kota Medan, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau.
Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026
Ada lima titik layanan SIM Keliling di Kota Medan. Masyarakat disarankan memperhatikan lokasi dan jadwal khusus setiap titik agar tidak salah datang. Berikut lokasi yang perlu dicatat:
- Mal Pelayanan Publik
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Medan Fair)
- Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM?
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Medan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, dokumen untuk perpanjangan SIM meliputi E-KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi.