SuaraSumut.id - FA (28), diamankan oleh Polsek Pauh lantaran kedapatan mencuri sepeda motor pada Sabtu (18/7/2020) malam. Padahal, ia baru tiga bulan bebas dari penjara.
FA yang kesehariannya bekerja sebagai sopir rupanya tak kapok melancarkan aksi pencurian.
Terbukti, setelah bebas lewat program asimilasi Covid-19 pada April 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ia kembali berulah.
Bahkan, ia mengaku sudah lima kali mencuri mulai dari sepeda motor, komputer hingga spion kendaraan.
Kapolsek Pauh AKP Anton Luter menuturkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian.
"Dia melakukan pencurian di Jalan By Pass kilometer 8 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranj, Kota Padang,” ujar Anton kepada Padangkita.com--jaringan Suara.com, Rabu (22/7)
Anton menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi salah seorang warga tentang adanya curanmor di By Pass kilometer 8.
Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuranji dipimpin Iptu W Sianturi l langsung melakukan mencari pelaku.
Petugas kemudian menelusuri sepanjang Jalan By Pass Pasar Ambacang untuk mencari keberadaan pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik dan sepeda motor hasil curian yang dipakainya.
Baca Juga: Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk
"Setelah petugas mencari, pelaku didapati lari menuju jalan By Pass Simpang Ketaping, tapi pelaku berhasil ditemukan lalu ditangkap tanpa perlawanan," imbuh Anton.
Anton mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3326 PEP dan satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kuranji, karena barang bukti diamankan di TKP wilayah Polsek Pauh, maka kasusnya diserahkan ke sini (Polsek Pauh),” kata Anton.
Dipenjara 2 Kali
Saat dimintai keterangan di Polsek Pauh, kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.
Selain itu, dia juga mengatakan telah masuk penjara sebanyak dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera