Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 22 Juli 2020 | 19:29 WIB
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi usai 5 Kali Beraksi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Anton mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3326 PEP dan satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kuranji, karena barang bukti diamankan di TKP wilayah Polsek Pauh, maka kasusnya diserahkan ke sini (Polsek Pauh),” kata Anton.

Dipenjara 2 Kali 

Saat dimintai keterangan di Polsek Pauh, kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Baca Juga: Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk

Selain itu, dia juga mengatakan telah masuk penjara sebanyak dua kali.

"Dia dulunya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Air," beber Anton.

Dari pengakuan pelaku, lima kali pencurian itu dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda seperti di Gadut, Kecamatan Pauh mencuri satu buah kaca spion mobil, di SD 01 dan 09 Ulu Gadut menencuri satu unit komputer.

Selanjutnya di Kantor Lurah Gadut juga mencuri satu unit komputer dan di dekat jembatan Marapalam, Kecamatan Lubeg pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Lebih lanjut, Anton menambahkan saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hendak Ambil Air, Junar Syok Lihat Kaki Mayat Nongol dari Dalam Sumur

Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terkait kasus curanmor itu.

Load More