SuaraSumut.id - Seorang pria protes dengan sikap RSUD Djasamin Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara beredar di media sosial.
Pria yang mengaku sebagai suami pasien Covid-19 itu keberatan atas pelaksanaan fardhu kifayah yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Dalam video disebutkan, jenazah istrinya yang meninggal dimandikan oleh empat orang laki-laki.
Hal itu ketahuinya setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Ia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas.
"Empat orang laki-laki, dua orang muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi-curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, suami jenazah yang dimandikan dalam video yang beredar.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menyebut, tindakan RS tidak sesuai syariat Islam, lantaran yang memandikan bukan muhrim dan istrinya meninggal bukan karena Covid-19.
Istrinya meninggal dunia pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 17.00 sore. Pada malam harinya, empat petugas menandakan jenazah.
"Kalau bukti-bukti sama mereka, karena mereka yang memfoto. Semua ditahan mereka, satu pun surat gak ada yang dikasih sama saya," ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar M Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak termasuk empat petugas yang memandikan jenazah.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Jefri Wijaya Dipicu Utang Judi Online
Dalam pertemuan itu, kata M Ali, pihak RSUD Djasamen Saragih menyatakan memperbaiki kesalahan yang terjadi.
"Memang salah, di pertemuan itu pihak RSUD Djasamen Saragih meminta maaf kepada umat muslim dan pihak keluarga atas kesalahan tersebut," kata M Ali Lubis kepada Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Selain meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, MUI memanggil petugas yang memandikan jenazah, dan benar bahwa dua diantaranya bukan beragam Islam.
Bahkan, kata M Ali, satu dari dua muslim yang memandikan jenazah, mengaku memilki sertifikat sebagai Bilal Mayit yang dikeluarkan oleh MUI.
"Kepada yang punya sertifikat kita tanya apa dibolehkan jenazah perempuan dimandikan yang bukan muhrimnya? Dia terdiam saja. Jadi waktu pelatihan bulan Juni lalu, kita sudah sampaikan bahwa setiap jenazah perempuan wajib dimandikan perempuan atau jika tidak ada boleh laki-laki asal itu mahramnya, seperti suami atau anak," ungkapnya.
Atas apa yang dilakukan oleh empat petugas tersebut, kata Ali, tentu menyalahi syariat Islam. Apalagi, katanya, yang melakukan ada dua orang yang non-muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya