SuaraSumut.id - Polisi menangkap oknum pejabat di Pemkab Aceh Tenggara terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap usai dugem (keluar) dari tempat hiburan malam di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap.
"Ada enam pria dan dua wanita. Mereka positif (narkoba) dan ditetapkan tersangka," kata Riko Sunarko, Rabu (30/9/2020).
Para pihak yang ditangkap, kata Riko, tiga diantaranya mengaku sebagai PNS.
"Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS dan tiga swasta," ungkapnya.
Riko mengatakan, mereka ditangkap di depan salah satu hotel di Kota Medan. Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi di bagian jok mobil depan yang ditumpangi mereka.
"Barang buktinya tidak bisa kita hadirkan karena telah dibawa ke Labfor. Dari hasil pemeriksaan benar itu pil ekstasi," katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata Riko, sebanyak 6 butir pil ekstasi dibeli melalui seseorang di Kota Medan.
"Mereka lupa berapa dibeli, tapi pengakuannya ada yang mengkonsumsi setengah, seperempat. Dari mana pil ekstasi didapat masih kita selidiki," jelasnya.
Baca Juga: FUI Gelar Nobar G30S/PKI di Medan, Peserta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Riko mengatakan, mereka mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.
"Mereka mengaku dari Aceh Tenggara ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati. Jadi istri bupati ini sakit jantung atau Covid-19," katanya.
Salah satu tersangka, R mengaku sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dia mengaku baru sekali menggunakan narkoba.
"Baru sekali saya pakai. Iya, saya bekerja di Dinas Perdagangan sebagai Kadis," kata R.
Akibat perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet