SuaraSumut.id - Perekonomian rakyat mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mendorong roda ekonomi rakyat, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan.
Selain bantuan ekonomi, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya penghapusan denda keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi melakukan pemutihan denda pajak dimulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.
Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan mengatakan, pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
“Kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” kata Riswan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Dengan demikian, kata Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda karena penundaan bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.
“Jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” ujarnya.
Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
Baca Juga: Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
Soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat, kata Riswan, akan buka setiap hari kerja. Senin hingga Kamis pelayanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.
“Kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” ungkapnya.
Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang
-
Pemkot Medan Berencana Bikin Festival Semarak Pergantian Tahun 2025, Anggarannya Besar