SuaraSumut.id - Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dinilai telah memenuhi syarat.
Laporan dari tim paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Sudah diregistrasi, dan sudah kita pleno. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena telah memenuhi syarat materil dan formil. Sudah diajukan ke Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harapah dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Setelah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran pidana pemilu, kata Payung, maka Gakkumdu kan melanjutkan proses penanganannya.
"Mekanisme penanganan pelanggaran di kita, ketika diregistrasi dan sudah ditetapkan menjadi pidana pemilu, maka Gakkumdu lah yang akan memproses," ungkapnya.
Gakkumdu akan menentukan pihak berkaitan untuk dipanggil, namun tetap ditanda tangani oleh dirinya sebagai Ketua Bawaslu Medan.
"Untuk memastikan semuanya, itu nanti Gakkumdu yang akan memilih siapa-siapa saja pihak yang akan dipanggil, walaupun nanti saya yang tandatangani," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Ia dilaporkan karena diduga mendukung paslon Pilkada Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Baca Juga: Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Penarik Betor di Medan Divonis Pidana Mati
Koordinator Divisi Hukum Tim AMAN Muhammad Hatta mengatakan, Bobby hadir pada peresmian Rumah Tahfidzh Al-quran Yayasan Tahfidzh Sumut di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (16/10/2020). Dalam kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut.
"Dalam kegiatan terlihat foto Wagub dengan Bobby Nasution dan pengurus yayasan. Pada saat foto itu ada seperti bentuk dukungan tanda dua jari," katanya.
Namun demikian, Hatta mengaku empat bukti foto yang mereka laporkan tidak ada foto Ijeck mengacungkan jari sebagai bentuk dukungan.
Pihaknya keberatan kepada Wagub Sumut yang berfoto bersama dengan paslon nomor dua.
"Kita tidak mengetahui apa hubungannya paslon nomor urut 2 dengan kegiatan Wagub tersebut. Makanya kita minta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.
Pihaknya melaporkan Ijeck dengan statusnya sebagai pejabat negara.
"Yang kami laporkan itu pejabat negaranya, bukan personnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir