Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 November 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan terkait kaburnya tahanan di Polres Sergai, Sumatera Utara.

Kekinian satu dari delapan tahanan yang kabur kembali ditangkap. Adalah Putra Agus Pratama warga Jalan Pasar II Marelan, Medan.

"Tahanan tersebut ditangkap di kediaman orangtuanya, di Marelan, pada Minggu (22/11/2020) sore," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Senin (23/11/2020).

Diberitakan, delapan orang tahanan Polres Sergai kabur, pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Mereka kabur dengan cara menggergaji besi di atas kamar mandi. Para tahanan lalu kabur dari plafon.

Baca Juga: Jalan Lintas Pematangsiantar-Parapat Diberlakukan Sistem Buka Tutup

"Benar dan kejadian ini diketahui oleh salah satu tahanan bernama Haryadi sekitar pukul 03.30 WIB saat mau berwudhu. Ia melihat pecahan plafon dan saat melihat ke atas besi beton sudah terbuka, selanjutnya memberi tahu kepada tahanan yang lain serta piket jaga," kata Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan.

Robin menyebut, jika ruang tahanan itu over kapasitas. Di mana ada 222 tahanan dalam 4 Blok. Padahal, kata Robin, setiap blok harusnya diisi dengan 15 tahanan atau seluruhnya berjumlah 60 tahanan.

"Ruang tahanan ini dijaga oleh empat personel Sat Sabhara, delapan personel dari Intel, Reskrim, Lantas dan Sat Narkoba ditambah ada Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali. Sesuai SOP sudah kita mintai keterangan dan pertanggung jawabannya," ujarnya.

Saat ini seluruh personel Polres dan Polsek sejajaran sedang melakukan penyisiran dan pencarian terhadap tahananan yang kabur.

Dari delapan orang yang kabur itu, lima merupakan tahanan dan tiga orang lainnya telah putus vonisnya.

Baca Juga: HMI Sumut Pasang Spanduk 'Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq'

"Kita berharap para tersangka dapat ditangkap. Tahanan Polres ada 5 orang dan tiga orang lagi sudah putus vonisnya. Padahal, yang sudah vonis beberapa bulan lagi bisa menjalani asimilasi. Kan ini perbuatan bodoh," pungkasnya. (Antara)

Load More