SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI, Praka Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.
Di mana ia membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekan perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.
Dilihat dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020), Pengadilan Militer I-02 Medan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Praka Marten Priadanata Candra anggota TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 diketuai Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH.
Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi,SH,MH. Sedangkan penasehat hukum adalah Mayor Chk TB Harefa, SH dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS.
Praka Marten didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis dalam situs itu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dan Oditur Militer ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.
Baca Juga: Spanduk 'HMI Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' di Medan Dicopot Satpol PP
"Terdakwa sendiri memiliih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih