Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 November 2020 | 19:09 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI, Praka Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.

Di mana ia membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekan perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.

Dilihat dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020), Pengadilan Militer I-02 Medan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Praka Marten Priadanata Candra anggota TNI AD.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 diketuai Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH.

Baca Juga: Spanduk 'HMI Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' di Medan Dicopot Satpol PP

Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi,SH,MH. Sedangkan penasehat hukum adalah Mayor Chk TB Harefa, SH dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS.

Praka Marten didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis dalam situs itu.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa dan Oditur Militer ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.

Baca Juga: Polisi Fokus Kejar 7 Tahanan Polres Serdang Bedagai yang Masih Kabur

"Terdakwa sendiri memiliih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.

Load More