SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI, Praka Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.
Di mana ia membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekan perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.
Dilihat dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020), Pengadilan Militer I-02 Medan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Praka Marten Priadanata Candra anggota TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 diketuai Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH.
Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi,SH,MH. Sedangkan penasehat hukum adalah Mayor Chk TB Harefa, SH dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS.
Praka Marten didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis dalam situs itu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dan Oditur Militer ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.
Baca Juga: Spanduk 'HMI Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' di Medan Dicopot Satpol PP
"Terdakwa sendiri memiliih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400