SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI, Praka Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.
Di mana ia membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekan perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.
Dilihat dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020), Pengadilan Militer I-02 Medan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Praka Marten Priadanata Candra anggota TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 diketuai Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH.
Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi,SH,MH. Sedangkan penasehat hukum adalah Mayor Chk TB Harefa, SH dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS.
Praka Marten didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis dalam situs itu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dan Oditur Militer ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.
Baca Juga: Spanduk 'HMI Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' di Medan Dicopot Satpol PP
"Terdakwa sendiri memiliih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya