SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI, Praka Marten Priadinata Chandra divonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.
Di mana ia membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekan perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.
Dilihat dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020), Pengadilan Militer I-02 Medan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Praka Marten Priadanata Candra anggota TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 diketuai Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH.
Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi,SH,MH. Sedangkan penasehat hukum adalah Mayor Chk TB Harefa, SH dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS.
Praka Marten didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis dalam situs itu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa dan Oditur Militer ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.
Baca Juga: Spanduk 'HMI Siap Kawal Kedatangan Habib Rizieq' di Medan Dicopot Satpol PP
"Terdakwa sendiri memiliih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah