Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:52 WIB
Logo Universitas Sumatera Utara [wikipedia]

SuaraSumut.id -  Pihak Rektorat memberikan sanksi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin yang dinyatakan bersalah me- self plagiarism atau melakukan tindakan plagiat.

Namun, sejumlah pimpinan universitas malah mengaku tidak pernah dilibatkan Rektor Runtung Sitepu dalam pembentukan komite etik.

Rekomendasi komite etik atas kasus tersebut juga menuai penolakan.

Hal tersebut disampaikan para Wakil Rektor dalam konferensi pers bersama, menyikapi sanksi yang dikeluarkan rektor Runtung secara sepihak kepada rektor USU terpilih Dr Muryanto Amin.

Baca Juga: Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme

"Kita tidak tahu-menahu soal komite etik, tidak pernah kita dilibatkan. Kalau memang ini menjadi penting untuk menjaga nama baik USU, harusnya kita dilibatkan," kata Wakil Rektor I USU, Prof Rosmayati saat konferensi pers bersama juru bicara Muryanto Amin di Medan, Sabtu (16/1/2021).

Dikatakan Prof Rosmayati, pada tanggal 13 Januari 2021, ia bersama wakil rektor lain diundang dalam rapat penyampaian rekomendasi komite etik terhadap kasus plagiarisme Muryanto Amin.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan USU itu justru menolak rekomendasi tersebut lantaran tidak pernah dilibatkan.

"Karena kami sejak awal tidak dilibatkan makanya kami menolak. Tapi tidak disebutkan jika kami menolak rekomendasi itu, malah mengatakan bahwa keputusan itu adalah keputusan pimpinan. Prosesnya ini sebenarnya sudah mal-administrasi," jelas ia.

Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saa yang tergabung di komite etik universitas.

Baca Juga: Kepergok Plagiat, Devano Danendra Ogah Nyanyi Lagunya Sendiri

"Dugaannya mereka yang terlibat dalam komite adalah senat akademik yang tidak ikut memilih Muryanto Amin menjadi calon Rektor USU," beber ia.

Wakil Rektor II Dr Muhammad Fidel Ganis Siregar juga mengungkapkan hanya dilibatkan saat rapat penyampaian hasil rekomendasi oleh komite etik.

"Kami tak tau kapan dibentuk, walaupun dalam pembacaan keputusan itu kami diundang, tapi prosesnya kami tak tau," aku Fidel Ganis.

Wakil Rektor V, Luhut Sihombing yang juga terlibat pada saat pemberian rekomendasi komite etik, sempat memberikan pertimbangan kepada rektor Profesor Runtung Sitepu namun rektor langsung membuat keputusan keesokan harinya.

"Rektor mengatakan akan menganalisis dan melihat kembali. Saya berharap akan ada rapat lanjutan yang membahas rekomendasi komite etik itu. Saya senang akan diundang, tapi ternyata tanggal 14 keputusan sudah dibuat," ujarnya seraya mengaku kecewa.

Ilustrasi buku. (Shutterstock)

Tuduhan plagiarisme sangat politis

Akademisi yang juga alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan Pasaribu menilai tudingan plagiarisme yang mencuat ke publik pasca pemilihan rektor USU, sangat kentara bernuansa politis.

Mantan ketua Badko HMI Sumut era reformasi itu menilai isu plagiat di satu sisi menjadi gambaran situasi kampus USU saat ini. Namun disisi lain telah masuk dalam pertikaian politik praktis yang dibalut isu plagiarisme.

Dia menilai, sisi politis sangat ketara tatkala kasus self plagiarisme rektor terpilih Muryanto Amin mencuat ke publik lima hari pasca pemilihan rektor.

Hal tersebut dimulai dari satu email yang diduga sangat rekayasa karena hanya menyasar satu orang dari banyaknya dosen yang ada di USU.

"Ini membuktikan bahwa pihak pihak yang bertikai di USU sudah masuk pada pertikaian politik praktis, meskipun dengan memanfaatkan isu plagiat. Tapi sebetulnya isu ini adalah isu politik yang dibungkus dengan isu plagiarisme," beber Dadang

Penyelesaian kasus dugaan plagiat langsung ditangani dan tim penelusuran juga dibentuk oleh Prof Runtung Sitepu yang masuk didalam pusara politis tersebut.

"Sisi politisnya disitu, saat dugaan plagiat hanya tertuju pada satu orang setelah pemilihan rektor. Semestinya jika memang dugaan tersebut ingin dituntaskan, maka tim yang menyelesaikan adalah setingkat kementerian," bebernya.

Kini dugaan plagiat kembali mencuat dan menyeret nama Runtung Sitepu. Kata dia, kondisi saat ini adalah buah dari apa yang sudah dimulai oleh rektor. 

Rektor Runtung Sitepu yang memulai membuka dan menampilkan bagaimana wajah USU yang sesungguhnya tidak sesuai dengan apa yang dicitrakan selama ini.

"Ini memang keinginan Runtung (rektor) sendiri, yang menggebu-gebu membuka kasus plagiarisme yang sebenarnya dia sendiri terancam tuduhan plagiarisme," ujar Dadang.

Meski dinyatakan bersalah, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.

Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.

Edy Ikhsan, juru bicara Rektor USU terpilih Muryanto Amin. [Istimewa]

"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).

Sebelumnya, rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu menjatuhi sanksi kepada rektor terpilih, Dr Muryanto Amin, atas kesalahan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu menyatakan Muryanto Amin Self Plagiarisme.

"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga,  menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 Rektor Runtung yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021 itu.

Keputusan Runtung diakhir masa jabatannya sebagai rektor USU itu dibenarkan Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution.

"Iya itu surat keputusan (SK)  rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.

Kontributor : Muhlis

Load More