Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Januari 2021 | 15:01 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah saat diwawancarai. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin akan dilantik, Kamis (28/1/2021). Pelantikan akan berlangsung di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai mengikuti rapat Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Rabu (27/1/202).

"Sekarang sudah diputuskan, Muryanto akan dilantik besok pukul 14.00 WIB. Kita harus loyal atas hasil itu," kata Edy yang juga bagian dari Majelis Wali Amanat USU ini.

Edy berharap, konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara demokratis tanpa merusak tujuan USU.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Meski PPKM, Gubernur Edy Minta Maaf ke Pengusaha

"Saya berharap konflik ini selesai. Namun demikian karena kita negara demokrasi. Ya harus dilakukan dengan arif dan bijaksana," ujarnya.

Surat keputusan (SK) rektor Runtung Sitepu yang menyatakan Muryanto Amin terbukti melakukan Self-plagiarism harus dicabut. Hal itu penting agar pelantikan tidak menyisakan riak di USU.

"Inilah dalam proses sampai besok. Itu urusan berwenang lah, bukan gubernur," ungkapnya.

Sebagai gubernur, Edy memastikan tidak berpihak, melainkan bekerja sesuai job description sebagai Gubernur Sumatera Utara.

"Namanya perbedaan berpikir, ya sah-sah saja. Tetapi yang harus diikuti tadi wewenang kita sebagai MWA itukan terpimpin. Kalau atas (Kemendikbud) sudah mengatakan itu berartikan sudah berpikir secara komprehensif," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus HIV dan AIDS Terus Meningkat, Begini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Diketahui, Rektor USU menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin. Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin atas kasus plagiarisme.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu, Muryanto Amin dinyatakan bersalah melakukan Self Plagiarism.

Kontributor : Muhlis

Load More