Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 10:28 WIB
ILUSTRASI: Tahanan kabur dari sel. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraSumut.id - Tiga tahanan dan satu narapidana yang kabur beberapa bulan lalu hingga saat ini masih diburu.

Demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin, dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

"Mereka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hingga kini mereka masih dalam pencarian," katanya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Aceh dan jajaran untuk menangkap mereka.

Baca Juga: 3 Fakta Pembacokan Terapis Cantik Mojokerto, Pelakunya Kabur Keadaan Bugil

"Pencarian terus dilakukan dengan bantuan kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka yang kabur dari Rutan Banda Aceh ini bisa melaporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Tiga tahanan dan seorang narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Aceh Besar, kabur setelah menjebol jeruji besi di atas pintu sel atau kamar penahanan.

"Mereka kabur Rabu (14/10) sekira pukul 05.00 WIB. Mereka diketahui melarikan diri setelah ada teriakan dari kamar sel mereka. Mereka menjebol jeruji besi, lari menaiki atap dan memanjat tembok rutan menggunakan kain," katanya.

Penghuni Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang melarikan diri, yakni Zuhri bin M Yasin. Ia merupakan tahanan kasus narkoba yang saat ini masih dalam proses persidangan.

"Zuhri bin M Yasin juga merupakan narapidana narkoba yang melarikan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, beberapa waktu lalu," katanya.

Baca Juga: Ustaz Pembunuh di Cikarang Ternyata Selingkuh dengan Istri Tukang Kelapa

Azmi Hanafiah dengan status narapidana 14 tahun. Ia merupakan narapidana narkoba yang putusan hukumnya baru memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Narapidana Azmi Hanafiah ini rencana akan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena pandemi COVID-19, pemindahan yang bersangkutan ditunda," katanya.

Selain itu, Muliadi bin Suid Ali, merupakan tahanan majelis hakim dalam perkara narkoba serta Sulaiman bin Abdul Hamid merupakan tahanan penyidik kepolisian yang juga dalam kasus narkoba.

Tiga tahanan dan satu narapidana yang melarikan diri tersebut merupakan penghuni kamar isolasi atau karantina.

"Waktu itu, ada 11 orang, namun mereka gagal kabur. Mereka kemudian dimasukkan ke kamar isolasi. Setelah pembinaan, seorang di antara sadar dan dikembalikan ke sel umum. Jadi, tinggal 10 orang. Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya melarikan diri," katanya.

Setelah diketahui ada empat penghuni rutan yang melarikan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyisiran awal. Namun, mereka yang melarikan diri tersebut tidak ditemukan.

"Kami juga sudah memanggil semua petugas jaga untuk pemeriksaan internal. Kami juga sudah melaporkan ke polisi guna membantu mencari dan mengejar mereka yang melarikan tersebut," pungkasnya.

Load More