SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Kekinian sudah empat orang menjadi tersangka. Satu tersangka baru berperan sebagai perantara.
"Tersangka sudah 4 orang. (Tersangka) inisial RT," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Kamis (25/2/2021).
Hadi mengatakan, RT merupakan hasil pengembangan pasca ditetapkannya tiga menjadi tersangka. RT diamankan bersama dua orang, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.
"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/2021).
Petugas mengamankan tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka RS dan SP. Dari tersangka ditemukan bayi berusia tiga minggu. Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca Juga: Kuasa Hukum John Kei Debat Jaksa di Sidang, Hakim: Jangan Berantem di Sini
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026
-
Sosok Jully Yandi Saputra: Kreator 'Mak-Mak Aceh' Sukses Bangun Bisnis UMKM
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan