SuaraSumut.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menolak pengajuan izin pemilik bangunan yang dirobohkan di kawasan Kesawan Medan.
Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan Jhon Lase mengatakan, utusan pemilik bangunan telah mendatangi DPMPTSP, pada Jumat (19/3/2021) lalu. Mereka kembali mengajukan berkas permohonan pengajuan izin untuk kedua kalinya.
"Berkas permohonan pengajuan izin sudah masuk, dan tadi kita telah rapat dengan OPD terkait termasuk di dalamnya tim ahli bangunan dan cagar budaya. Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya)," katanya, dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Oleh karenanya, DPMPTSP akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan permohonan sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya,
"Sehingga pemohon nantinya melengkapi gambar sesuai gambar asli bangunan. Surat akan kita kirim kepada pemohon," ungkapnya.
Lase berharap, pemohon dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga berkas pengajuan izin dapat diproses.
"Sudah dua kali penolakan kita lakukan, sebab pemohon masih saja mengajukan gambar rencana teknis bangunan yang tidak sesuai. Seharusnya gambar rencana teknis bangunan yang diajukan penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli," terangnya.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan tersebut. Pasca dirobohkannya bangunan itu dalam status stanvas sehingga tidak boleh dilakukan pengerjaan apapun.
Baca Juga: Asuransi Astra Raih Dua Kemenangan di Indonesia PR of The Year 2021
"Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB)," tukasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata.
Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Bangunan tersebut dirobohkan karena mengubah bentuk asli dari kawasan yang merupakan cagar budaya itu.
"Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Tak Terduga, Pekerja Bangunan Temukan Istana Uskup Abad Pertengahan
-
Oknum DPRD Medan Backup Bangunan Bermasalah, BKD: Silahkan Lapor!
-
Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin
-
Bobby Akan Ratakan Bangunan di Kesawan Jika Tak Diubah ke Bentuk Semula
-
Tancap Gas, Bobby Mulai Sikat Bangunan Ilegal di Kesawan Medan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya