SuaraSumut.id - Keluarga guru besar dan pendiri Fakultas Ekonomi Profesor THM Tobing polisikan rektorat Universitas Sumatera Utara (USU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan perusakan saat pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, kampus USU, Padang Bulan Medan.
"Kita melaporkan dugaan perusakan saat proses pengosongan rumah yang dilakukan beberapa orang suruhan rektorat USU," kata Ruben Tobing, anak dari TMHL Tobing, di Mapolda Sumut, Senin (29/3/2021).
Dalam proses pengosongan yang dilakukan puluhan orang diketahui sebagai petugas Satpam itu, sejumlah barang rusak, seperti jendela, pintu dan pintu garasi.
"Mereka menggunakan martil, gergaji dan lainnya," ujarnya.
Laporan tertuang dengan Nomor: STTLP/624/III/ 2021/SUMUT/ SPKT "I" tertanggal 29 Maret 2021 atas nama pelapor Ruben Tobing.
Kuasa hukum keluarga TMHL Tobing, Ranto Sibarani mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan perusakan lantaran rumah dinas yang didiami keluarga guru besar dan pendiri Fakultas Ekonomi USU masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Mengapa kita laporkan perusakan karena pada proses eksekusi pada tanggal 24 Maret 2021 itu, rumah yang didiami keluarga almarhum TMHL Tobing itu masih proses perkara di PT Medan dan belum ada putusan," kata Ranto.
Gugatan banding atas rumah tersebut kata Ranto, atas hak ganti rugi dari rumah dinas nomor 8 yang berada di Jalan Universitas kampus USU.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Ditangani Tim Khusus Bentukan Kapolda Jatim
"Karena belum ada putusan dan pihak USU dengan melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara sepihak. Ini lah yang dilaporkan beliau ke Polda Sumut," jelasnya.
Ranto mengaku, keluarga TMHL Tobing mendiami rumah dinas tersebut atas dasar hukum, yakni adanya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Penempatan rumah nomor 8 di Jalan Universitas itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor: 10/H/SKP/75 tentang Penunjukan Penghuni Rumah Dinas.
"Kita berharap dan percaya bahwa penegak hukum paham bahwa setiap perkara yang masih dalam proses pengadilan, tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, harus menghormati proses hukum. Kita berharap Polda Sumut nanti dapat memanggil pihak terkait dalam dugaan pengrusakan ini, dalam hal ini rektor dan pembantu rektor V yang memberi perintah pengosongan paksa tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli