SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya untuk menata kawasan heritage di Kesawan Medan.
Bobby melalui anak buahnya merobohkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, Medan.
Menantu Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan.
Bangunan itu tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Hal itu dipertegas Benny Iskandar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang.
"Memang tak ada izinnya, maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021). Jika tidak diindahkan akan dibongkar.
Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.
Padahal, kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.
Baca Juga: Anies Minta Anak Buahnya Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan di Jakarta
"Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," jelasnya.
Penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan.
"Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.
Tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu.
Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Bangunan yang Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya
-
Bobby Akan Ratakan Bangunan di Kesawan Jika Tak Diubah ke Bentuk Semula
-
Bobby Sikat Bangunan Ilegal di Kesawan Medan, DPRD: Harus Dilanjutkan
-
Tancap Gas, Bobby Mulai Sikat Bangunan Ilegal di Kesawan Medan
-
Bobby Akan Jadikan Bangunan Lama di Kesawan Medan Sebagai Tempat Wisata
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus