SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya untuk menata kawasan heritage di Kesawan Medan.
Bobby melalui anak buahnya merobohkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, Medan.
Menantu Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan.
Bangunan itu tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Hal itu dipertegas Benny Iskandar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang.
"Memang tak ada izinnya, maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021). Jika tidak diindahkan akan dibongkar.
Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.
Padahal, kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.
Baca Juga: Anies Minta Anak Buahnya Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan di Jakarta
"Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," jelasnya.
Penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan.
"Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.
Tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu.
Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Bangunan yang Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya
-
Bobby Akan Ratakan Bangunan di Kesawan Jika Tak Diubah ke Bentuk Semula
-
Bobby Sikat Bangunan Ilegal di Kesawan Medan, DPRD: Harus Dilanjutkan
-
Tancap Gas, Bobby Mulai Sikat Bangunan Ilegal di Kesawan Medan
-
Bobby Akan Jadikan Bangunan Lama di Kesawan Medan Sebagai Tempat Wisata
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional