Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 April 2021 | 18:38 WIB
Sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, Medan dirobohkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya untuk menata kawasan heritage di Kesawan Medan.

Bobby melalui anak buahnya merobohkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, Medan.

Menantu Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan.

Bangunan itu tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.

Baca Juga: Anies Minta Anak Buahnya Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan di Jakarta

Hal itu dipertegas Benny Iskandar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang.

"Memang tak ada izinnya, maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Petugas Satpol PP merobohkan bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, Medan. [Ist]

Pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021). Jika tidak diindahkan akan dibongkar.

Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.

Padahal, kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.

Baca Juga: Dipinang ESI Jateng untuk Jadi Dewan Pembina, Begini Respons Ganjar

"Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," jelasnya.

Penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan.

"Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.

Tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu.

Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

"Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," tegasnya.

Load More