Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:56 WIB
Ilustrasi Uang. (pixabay.com/EmAji) Kasus Korupsi JKN 2019, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Ditahan

SuaraSumut.id - Korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka wanita berinisial EW di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dilansir dari digtara.com - jaringan Suara.com,  eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Medan pada Jumat sejak pukul 09.00 WIB pagi.

“Saat diperiksa tersangka didampingi oleh penasehat hukum,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Tak hanya diperiksa, kata Bondan, pihak penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Medan, Sabtu 8 Mei 2021

“Penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut. Penggeledahan juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya,” terang Bondan.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW serta langsung membawa tersangka EW untuk dilakukan penahanan diRutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan,” pungkas Bondan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Medan Jumat 7 Mei 2021

Load More