SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif eks Wakil Ketua FPI Aceh, WHD menyebarkan ajakan untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.
Polisi menyebut, ia diduga melakukan hal tersebut karena tak menyukai pemerintah.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (10/5/2021).
"Kesal dengan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah dan eranggapan bahwa semua yang melarang mudik antek-antek PKI," kata Winardi.
Winardy mengatakan, WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," ujarnya.
Ia diamankan di Aceh Besar, pada Minggu (9/5/2021). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video itu juga sudah diposting oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Millen Cyrus Unggah Foto Pakai Sarung dan Peci: Bangga Sama Diri Aku
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru