Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 10 Mei 2021 | 15:47 WIB
Eks Pimpinan FPI Aceh Jadi Tersangka Ajak Terobos Penyekatan Mudik

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif eks Wakil Ketua FPI Aceh, WHD menyebarkan ajakan untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.

Polisi menyebut, ia diduga melakukan hal tersebut karena tak menyukai pemerintah.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (10/5/2021).

"Kesal dengan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah dan eranggapan bahwa semua yang melarang mudik antek-antek PKI," kata Winardi.

Baca Juga: Millen Cyrus Unggah Foto Pakai Sarung dan Peci: Bangga Sama Diri Aku

Winardy mengatakan, WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," ujarnya.

Ia diamankan di Aceh Besar, pada Minggu (9/5/2021). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Video itu juga sudah diposting oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Masa Libur Lebaran, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga

Load More