Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:28 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak ke Kantor Lurah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. [Suara.com/ M Aribowo]

"Saya minta seminggu dari hari ini surat-surat masyarakat yang diurus itu harus diproses, harus diselesaikan. Uang yang diminta dari masyarakat harus segera dikembalikan oleh kepling, gak masyarakat silahkan laporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.

Koordinasi Tertibkan Pungli

Bobby menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menertibkan pungli yang ada di jajaran Pemko Medan. Nantinya, juga akan ada saluran pengaduan masyarakat.

"Ini nanti kita buka bagaimana yang lebih efektif apakah melalui sosial media apakah WA (WhatsApp), baik video, baik foto karena untuk membuat sistem ini kita harus kolaborasi," ungkap Bobby.

Baca Juga: Kegiatan Kantor Sudah Mulai Kembali, Mari Rawat Sepeda Motor Kesayangan

Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak ke Kantor Lurah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. [Ist]

"Tadi siang saya ajak saber pungli ada pak Wakapolrestabes, pak Dandim, Kejari kami sudah sepakat bagaimana teknisnya ini akan lebih didalami lagi," pungkasnya.

Salah seorang warga bernama Hendra Pangeran (32) mengaku, mengalami kerugian hingga Rp1 juta lebih. Pengurusan dokumennya juga tidak tuntas.

"Saya sudah dua kali, pertama itu pemerintah ada BLT UMKM dia tawari, dia bilang ada biaya untuk fee dia Setelah saya menikah saya mau pecah KK dari rumah orangtua saya, saya ngurus sama dia, saya diminta biaya pengurusan sebesar Rp 600 ribu," katanya.

"Alasannya Disdukcapil yang minta, saya kasih totalnya Rp1 juta, pengurusan KK 600 ribu, plus upah dia Rp 100 ribu sebelumnya BLT UMKM sebesar Rp 400 ribu. Dia minta sendiri sampai sekarang belum ada terealisasi. Saya ngasih di kanal, istri saya saksi. Gara-gara ini saya belum ada KTP termasuk keluarga saya," katanya.

Camat Medan Amplas, Edie mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pemecatan oknum kepling tersebut.

Baca Juga: Dipenjara 8 Tahun karena Suap Hakim, Edi Siswadi Bebas Murni Hari Ini

"Pesan Pak Wali sebelum diberhentikan, uang masyarakat harus dikembalikan karena itu sudah mengarah ke pungli," tukasnya.

Load More