SuaraSumut.id - Oknum Sipir Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terancam dipecat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara atau Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika terbukti bersalah menjual vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.
"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu (22/5/2021).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.
"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan.
Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.
Baca Juga: Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain
Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi
-
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta
-
Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
-
1.246 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RS di Sumut
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan