SuaraSumut.id - Oknum Sipir Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terancam dipecat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara atau Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika terbukti bersalah menjual vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.
"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu (22/5/2021).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.
"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan.
Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.
Baca Juga: Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain
Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi
-
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta
-
Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
-
1.246 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RS di Sumut
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR