SuaraSumut.id - Oknum Sipir Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terancam dipecat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara atau Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika terbukti bersalah menjual vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.
"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Sabtu (22/5/2021).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.
Baca Juga: Terus Berbenah, PSMS Medan Targetkan Tambahan Enam Pemain
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5/2021).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.
"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan.
Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.
Baca Juga: Aksi Solidaritas untuk Palestina dan Kecaman Terhadap Israel di Medan
Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (ANTARA)
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara