Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:25 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. [Suara.com/Suhardiman]

SuaraSumut.id - Polda Sumut masih melakukan pengembangan terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Pasalnya, vaksin jenis Sinovac yang seharusnya diperuntukan untuk petugas lapas dan narapidana, juga dilakukan di Jakarta.

Tersangka diduga telah 15 kali menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dalam rilis pers yang diterima wartawan, tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan tersangka di Medan dan Jakarta.

Ke 15 lokasi vaksinasi secara ilegal tersebut, yaitu di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali.

Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.

Baca Juga: Aksi Solidaritas, 12 Ribu Orang Gelar Demo Bela Palestina di Bandung

"Kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dokter (IW) berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi di sana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam paparannya, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan, tersangka menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah divaksinasi Covid-19. Kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.

"Hasil pemeriksaan sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan kegiatan vaksinasinya," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.

Panca Putra mengatakan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.

Baca Juga: Menikmati Taman Bunga Matahari di Atap Gedung Pusat Perbelanjaan

"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.

SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.

"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.

Load More