SuaraSumut.id - Polda Sumut masih melakukan pengembangan terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Pasalnya, vaksin jenis Sinovac yang seharusnya diperuntukan untuk petugas lapas dan narapidana, juga dilakukan di Jakarta.
Tersangka diduga telah 15 kali menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dalam rilis pers yang diterima wartawan, tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan tersangka di Medan dan Jakarta.
Ke 15 lokasi vaksinasi secara ilegal tersebut, yaitu di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali.
Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.
"Kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dokter (IW) berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi di sana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam paparannya, Jumat (21/5/2021).
Ia mengatakan, tersangka menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah divaksinasi Covid-19. Kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.
"Hasil pemeriksaan sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan kegiatan vaksinasinya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
Panca Putra mengatakan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.
Baca Juga: Aksi Solidaritas, 12 Ribu Orang Gelar Demo Bela Palestina di Bandung
"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.
SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.
"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Dijual Rp 250 Ribu Per Dosis
-
Polisi: Vaksin Covid-19 Ilegal Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
-
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat