SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Polisi menyebut, tersangka mematok harga vaksin Covid-19 Rp 250 ribu per dosis untuk satu kali suntikan.
Tersangka SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
"SW bertugas mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan membayar Rp 250 ribu. SW selaku koordinasi dan dibantu oleh ASN dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu dokter IW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali di 15 tempat. Total masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
"Dari 15 kali vaksinasi yang dilakukan, SW delapan kali dibantu ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. KS membantu menyuntikkan masyarakat yang sudah membayar," ujarnya.
Tersangka SW mengaku, vaksinasi dilakukan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Saya berikan kepada dokter, tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250 ribu. Saya diberikan imbalan uang capek dan lainnya, tidak ada saya minta," katanya.
Tersangka IW mengaku telah menerima aliran dana itu baik secara tunai dan non tunai.
"Benar saya terima, masuk ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Wanita Minta Bantuan untuk Daftar Sekolah Tuai Kritik Publik
Ia mengaku, biasanya mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin. Namun, untuk kegiatan sosial ia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan. Tapi kalau untuk yang sosial pak, saya mohon secara lisan kepada Pak Suhandi, langsung menghadap di kantornya,” katanya.
Seorang petugas vaksinator bernama Sufransyah mengaku, sudah tiga kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence. Ia mengaku diberi sejumlah uang capek setelah melakukan vaksinasi.
"Setelah kegiatan 2-3 hari ini kemudia. Ini ada uang capek lelah istilahnya uang puding," jelasnya.
Berita Terkait
-
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
-
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Gubsu Edy Pecat ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja