SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Polisi menyebut, tersangka mematok harga vaksin Covid-19 Rp 250 ribu per dosis untuk satu kali suntikan.
Tersangka SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
"SW bertugas mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan membayar Rp 250 ribu. SW selaku koordinasi dan dibantu oleh ASN dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu dokter IW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali di 15 tempat. Total masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
"Dari 15 kali vaksinasi yang dilakukan, SW delapan kali dibantu ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. KS membantu menyuntikkan masyarakat yang sudah membayar," ujarnya.
Tersangka SW mengaku, vaksinasi dilakukan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Saya berikan kepada dokter, tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250 ribu. Saya diberikan imbalan uang capek dan lainnya, tidak ada saya minta," katanya.
Tersangka IW mengaku telah menerima aliran dana itu baik secara tunai dan non tunai.
"Benar saya terima, masuk ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Wanita Minta Bantuan untuk Daftar Sekolah Tuai Kritik Publik
Ia mengaku, biasanya mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin. Namun, untuk kegiatan sosial ia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan. Tapi kalau untuk yang sosial pak, saya mohon secara lisan kepada Pak Suhandi, langsung menghadap di kantornya,” katanya.
Seorang petugas vaksinator bernama Sufransyah mengaku, sudah tiga kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence. Ia mengaku diberi sejumlah uang capek setelah melakukan vaksinasi.
"Setelah kegiatan 2-3 hari ini kemudia. Ini ada uang capek lelah istilahnya uang puding," jelasnya.
Berita Terkait
-
Oknum Sipir Tersangka Penjual Vaksin COVID 19 Ilegal Terancam Dipecat
-
Sebulan Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN di Sumut Raup Rp 238 Juta
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Gubsu Edy Pecat ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan
-
Sopir Truk Tangki Dibacok Begal Usai Bongkar Muat di Belawan, 2 Pelaku Ditangkap