Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW agen properti perumahan. Ia mengkoordinir atau mengumpulkan masyarakat yang mau divaksin.

IW merupakan ASN Kanwil Kemenkumham Sumut yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan yang membantu SW mendapatkan vaksin.

Kemudian KS dan SH merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang turut membantu melakukan vaksinasi dan memberikan vaksin.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaksanaan vaksinasi di salah satu perumahan di Medan, pada Selasa (18/5/2021). Ia mengaku, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Baca Juga: Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer," katanya.

Uang itu lalu diserahkan kepada IW Rp 220 ribu per orang. Sisanya Rp 30 ribu menjadi fee untuk SW. Vaksin yang dijual beli itu adalah vaksin Sinovac, yang sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dari hasil praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal sejak April 2021 ini, para tersangka meraup keuntungan Rp 271.250.000.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Ngeri, Jordi Onsu Dapat Ancaman Pembunuhan

Load More