SuaraSumut.id - Polisi memeriksa empat orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
Keempat orang yang diperiksa adalah HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf input laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin), dan dr KS (vaksinator).
"Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, penyidik pada Senin (24/5/2021) memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut, kegiatan itu telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.
"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.
SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.
Baca Juga: Tren DNA Salmon Untuk Kecantikan, Ini Produk Lokal dengan Harga Terjangkau
"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa ASN Dinkes Sumut Soal Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
-
Polisi: Vaksin Covid-19 Ilegal Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli