SuaraSumut.id - Polisi memeriksa empat orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
Keempat orang yang diperiksa adalah HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf input laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin), dan dr KS (vaksinator).
"Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, penyidik pada Senin (24/5/2021) memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut, kegiatan itu telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.
"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.
SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.
Baca Juga: Tren DNA Salmon Untuk Kecantikan, Ini Produk Lokal dengan Harga Terjangkau
"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa ASN Dinkes Sumut Soal Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
-
Polisi: Vaksin Covid-19 Ilegal Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
-
Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR