SuaraSumut.id - Proses seleksi komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibuka. Meski sebelumnya seleksi ini menuai polemik hingga dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, pendaftaran dibuka oleh tim seleksi (timsel) yang dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
"Jadi sudah kita umumkan, silakan lah siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," kata Irman Oemar, Rabu (9/6/2021).
Disinggung polemik pendaftaran sebelumnya yang menuai banyak kritikan lantaran dinilai menyalahi prosedur dan aturan, Irman mengaku pendaftaran dan seleksi langsung ditangani oleh timsel.
Ia beralasan calon yang sudah mendaftar sebelumnya harus mendaftar ulang lantaran ada tambahan syarat yang harus dilengkapi.
"Kalau kemarin itu pemanasan lah anggap gitu, prosedur yang harus dilengkapi calon itu yang diumumkan oleh timsel. Karena ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi dari lembaga yang bersangkutan berasal jika dia ASN," ujarnya.
Irman memastikan dalam proses seleksi Diskominfo sebagai panitia seleksi berperan membantu dan memfasilitasi kerja tim seleksi. Pembukaan pendaftaran yang lalu sebagai upaya untuk mempercepat proses seleksi sehingga tidak berlarut-larut.
"Kita tidak mau seperti yang lalu-lalu, makanya kemarin kita buka pendaftaran dan jadi heboh, akhirnya ini dicepatkan. Ini kita harap sesuai target yang sudah kita susun dan nanti. Ini kan 6 bulan, kalau lewat, anggaran akan ditarik lagi," ungkapnya.
Irman juga memastikan proses akan dilakukan secara terbuka dan membantah jika seleksi hanya formalitas karena calon telah ditentukan. Tim seleksi yang ditunjuk adalah orang-orang yang punya kredibilitas.
Baca Juga: McDonalds Makassar Stop Layanan Online Promo BTS Meal
"Saya yakinkan itu tidak benar (seleksi hanya formalitas), ini kan sama-sama kita awasi, timsel juga sangat kredibel. Kan nanti calon yang diseleksi akan dibawa ke DPRD dan anggota dewan punya kewenangan untuk memilihnya," bebernya.
Sebelumnya, proses seleksi komisioner KIP Sumut menjadi polemik setelah Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar yang dalam nomenklatur seleksi sebagai panitia seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran.
Hal itu menjadi polemik lantaran dinilai telah melebihi kewenangannya dan menyalahi aturan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi. Banyak pihak yang mengkritik langkah Kadis Kominfo Sumut itu, bahkan telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Sumut.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir